Manado-Dalam rangka menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait adanya permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara para pekerja/buruh dengan pihak penyedia jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. DR. R.D. Kandou Malalayang Manado, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Digelar di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (18/5/2026), Komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dari Pihak RS Kandou Manado, Manajemen PT HTR dan BMI, serta Para Pekerja/buruh.
Terangkat dalam hearing sejumlah persoalan pelik terkait permasalahan ketenagakerjaan, diantaranya masalah penolakan dari belasan tenaga kerja pegawai badan layanan umum (eks cleaning service) yang tak lolos P3K, yang menolak atau enggan dialihkan menjadi tenaga outsourching oleh pihak manajemen. Dan ada indikasi kalau upah yang dibayarkan dibawah upah minimum provinsi (UMP), serta selisih pemotongan iuran BPJS yang sepenuhnya dibebankan kepada pekerja sementara porsi pengusaha tidak disetorkan.
Sementara itu dari Komisi IV DPRD Sulut mengungkapkan secara tegas akan mengawal hak-hak para pekerja, dan mendesak Pihak RS Kandou dan Penyedia Jasa untuk mengambil keputusan yang tidak merugikan nasib para pekerja.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
Diketahui rapat berlangsung alot, bahkan sempat diskors, dipimpin oleh Louis Carl Schramm, didampingi oleh beberapa anggota komisi diantaranya Cindy Wurangian, Juleyta Paula Runtuwene, Vionita Kuerah, dan Royke Anter. (*JM)






