Gorontalo-Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama mitra Komisi IV, yakni Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo,Moh. Ikbal Al Idrus.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus pembahasan rencana kerja APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV menyampaikan sejumlah temuan penting hasil pengawasan di lapangan, khususnya terkait kondisi dan pelayanan di puskesmas-puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius Komisi IV karena berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun efektivitas program kesehatan yang telah dianggarkan.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti aspek kelembagaan dan manajemen organisasi perangkat daerah.
Gustam ismail berharap agar pasca pelantikan pejabat eselon II di lingkungan OPD Provinsi Gorontalo, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti dengan pelantikan pejabat eselon III dan IV. ungkap politisi PKS
Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan struktur organisasi OPD dapat berjalan secara optimal, sehingga pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya di sektor kesehatan, dapat lebih maksimal dan terarah ke depannya.
“Mengingat pentingnya kesinambungan struktur organisasi tersebut, Komisi IV bersama mitra sepakat bahwa rapat pembahasan lebih lanjut ditunda sementara waktu.” Jelasnya.
Penundaan ini dilakukan sambil menunggu proses pelantikan pejabat eselon III dan IV, agar pembahasan evaluasi dan perencanaan anggaran dapat dilakukan secara lebih komprehensif, efektif, dan melibatkan pejabat teknis yang berwenang secara penuh. (*)








