Manado – BNNP Sulut tak main-main memberantas narkoba, salah satu contoh dengan membuat pres release pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja tepatnya di kantor BNNP Sulut Kamis(13/6) sekitar 13:30 Wita.
Dari informasi yang dirangkum barang bukti ganja kering yang dimusnakan seberat kurang lebih 1908,20 Gram yang disita dari AL alias Imam tepatnya di Kelurahan Airmadidi atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara pada 29 mei lalu.
Kepala BNNP Sulut Brigjen (Pol) Drs Utomo Heru Cahyono MSi mengatakan jadi saat ini kami melakukan pemuanahan ganja sekira 2 KG.

- Tiga Pejabat Pemprov Sulut Dilantik, Gubernur Yulius Harapkan Bangun Sinergi Yang Lebih Kuat Antar Instansi
- Gorontalo Tuntas Terang, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo, Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo Capai 100 Persen
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
“Untuk ancaman Hukuman sendiri Pidana seumur hidup atau pidana paling singkat minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda 10 Miliar.”Ujarnya.
Dari rekam jejak yang kami tangkap ini, ia sudah pernah menjadi residivis dengan kasua yang sama.
Cahyono menambahkan ia disangkal dengan pidana begitu tinggi karena karena barang buktinya melebihi 1 KG.”Untuk kasus ini sendiri pengembanganya dari beberapa pihak dan informasi dari masyarakat, dan untuk kasus ini masih dalam pendalaman dan kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kita tunggu saja bagaimana proses.”Tutupnya. (Dwi)








