RedaksiSulut, Mitra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahaaa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Bimtek menghadirkan pihak Kecamatan dan Pelaku Usaha, di Ratahan, Rabu (06/09/2023).
Kepala DPMPTSP Mitra Boyke Akay SE, mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada pelaku usaha dalam hal pengurusan atau penerbitan izin berusaha.
“Saat ini untuk mengurus izin bagi para pelaku usaha sudah sangat mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Oleh karenanya, saat ini kami juga menghadirkan pemerintah kecamatan dengan harapan dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayahnya,” ujarnya.
Kata Akay, kegiatan sosialisasi menjadi penting untuk dilaksanakan, karena belum banyak yang paham Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA).
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
“Kami memberikan informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Akay.
Tambah dia, sepanjang persyaratan lengkap untuk mengurus izin Usaha Mikro Kecil (UMK) akan langsung diproses dan tidak dikenakan biaya.
“Kita langsung proses untuk pengurusan Izin UMK, cepat dan gratis kecuali perusahaan besar diluar UMK, tentunya ada mekanisme yang harus dipenuhi,” tandasnya. (***)








