Manado – Seorang lelaki berinisial RYW alias Gandy (19) warga Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui pengangguran ini, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Mutiara Nur (18) warga Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo. Ia diringkus Tim Lipan Polsek Malalayang saat berada di Kelurahan Malalayang Satu Timur Kecamatan Malalayang, tepatnya di Penginapan Oxy, Selasa (11/2) dini hari tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Sabtu (8/2) sekitar 21.00 Wita. Dimana, saat itu pelaku yang diketahui adalah pacar dari korban, sedang duduk bersama teman temannya di loby penginapan Oxy. Tiba tiba datang korban menghampiri pelaku dan mengambil tas pelaku kemudian membawanya ke dalam kamar kost.
Lalu pelaku mengikuti korban kedalam kamar kost, dan keduanya terlibat adu mulut. Kemudian tiba tiba pelaku yang sudah emosi langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah dan perut korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di wajah dan sakit di bagian perut.
Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pacarnya, mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku diringkus saat sedang duduk bersama teman temannya di loby penginapan Oxy. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar