Gas LPG 3 Kg Dijual Diatas HET, Tim Pemprov Dan Pemda Akan Sidak Sejumlah Pangkalan di Morut

Morut – Asisten II Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), DR Rudi Dewanto SE MM, menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah
(Sekda) Morut, Ir Musda Guntur MM, untuk membahas kenaikan harga Gas LPG 3 kg yang dinilai tidak wajar, serta penggunaan jerigen untuk pembelian BBM, khususnya di wilayah Kabupaten Morut, diruang rapat Sekda, Selasa (10/03/2026).

Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Krispen Masu SSTP MSi, Satpol PP Morut, sejumlah Kepala Dinas terkait, unsur TNI/Polri, pihak kejaksaan, serta perwakilan Pertamina dan Agen.

Pada pertemuan tersebut, Asisten II Provinsi Sulteng, Rudi Dewanto, menjelaskan, bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Gubernur Sulteng, terkait adanya aduan masyarakat mengenai harga gas LPG 3 kg yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

” Banyak laporan dari masyarakat mengenai harga gas LPG 3 kg yang dijual tidak wajar dan melebihi HET. Karena itu, Pemprov bersama pihak terkait akan menurunkan tim, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan nantinya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, sidak dilakukan untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan, serta harga yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan sebelumnya.

” Apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran atau praktek penjualan yang tidak sesuai aturan, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penyitaan sementara, ” tegas Rudi sapaan akrabnya.

Sementara itu, Sekda Morut, Musda Guntur, mengatakan, bahwa menjelang hari raya Idul Fitri Pemda Morut akan melakukan sidak ke sejumlah pangkalan gas LPG 3 kg yang ada di Morut.

” Langkah awal yang ditempuh menjelang hari raya adalah melakukan sidak ke pangkalan-pangkalan LPG. Ini penting agar memberikan efek jera kepada pangkalan maupun pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar,” katanya

Perwakilan pihak Kejaksaan, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Namun demikian, pihak kejaksaan juga menyarankan, agar setiap tindakan, termasuk penyitaan sementara, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik atau kesalah pahaman di masyarakat, termasuk di media sosial (medsos).

Lewat rapat koordinasi ini, Pemprov Sulteng dan Pemda Morut, berharap pengawasan distribusi LPG 3 kg bisa berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat dapat memperoleh kebutuhan energi tersebut dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Loading