RedaksiSulut, MITRA- Desakan untuk melaksanakan pemilihan hukum tua (Pilhut) di 35 desa datang dari partai Golkar Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian disampaikan ketua fraksi partai Golkar dalam pandangan umum partai saat rapat paripurna, Selasa (16/08/2022) sore di Sport Hall DPRD Mitra.
Desakan untuk melaksanakan Pilhut tahun 2022 ini untuk 35 desa pun tak main-main. Buktinya, fraksi Golkar pun meminta agar anggaran Pilhut ditata dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini.
Penegasannya yang sama juga disampaikan Ketua Partai Golkar Mitra Tonny Lasut yang juga Wakil Ketua DPRD Mitra. Dirinya menuturkan, pengusulan penataan anggaran Pilhut untuk 35 desa ini harus segera dilakukan.
- Bupati Delis Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Morut 2026
- Dukung Ketahanan Pangan dan Perekonomian Daerah, PLN Hadirkan Ekosistem Pengairan Modern Berbasis Listrik untuk Kelompok Tani Torout Jaya
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
“Usulan ini murni dari aspirasi warga dan sudah disampaikan lewat forum resmi sidang paripurna,” tegas Lasut.
Pertimbangannya, lanjut dia, hal ini harus dilakukan di tahun 2022 ini, mengingat tahun 2023 dan seterusnya sudah disibukan dengan tahapan Pemilihan Umum.
“Kalau tidak dilaksanakan tahun ini (2022, red), maka Pilhut akan dilaksanakan tahun 2025 usai semua tahapan Pemilu, Pilpres dan Pilkada selesai,” pungkasnya. (***)








