oleh

Febriyanthi Hongkiriwang Ajukan Usulan Penguatan Kelembagaan DPD RI

Jakarta-Penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang selama ini dianggap lemah, dapat dilakukan dengan memperbaiki kewenangan DPD agar seimbang dengan kewenangan DPR RI.

Upaya terbaik yang dapat dilakukan adalah memperkuat kelembagaan dan keuangan DPD.

Ini penting agar fungsi dan tugas anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat bisa berfungsi dengan maksimal.

Hal itu disampaikan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Febriyanthi Hongkiriwang SSi Apt, saat mengikuti diskusi di Swiss-Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (08/12/2024).

Saat itu Kelompok DPD RI di MPR RI menggelar Diskusi Publik bertema “Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.

Diskusi yang dibuka oleh Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr Dedi Iskandar Batubara, juga diikuti Sekretaris Ir Abraham Paul Liyanto dan beberapa anggota DPD RI lainya.

Febriyanthi mengemukakan, dari sisi kelembagaan, perlu penguatan staf yang seimbang dengan DPR, serta kemampuan mengakses pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan wilayah pemilihannya masing – masing.

Sebagai contoh, apakah selama ini gubernur, bupati dan walikota pernah mengundang Anggota DPD RI di Dapilnya dalam Musrenbang? Apakah pemerintah provinsi atau kabupaten/kota memberi ruang untuk menerima saran atau rekomendasi yang sifatnya kolaboratif dari Anggota DPD?

Upaya lain, kata Febriyanthi, adalah sebagaimana DPR punya dana aspirasi, DPD mestinya juga memiliki sarana yang sama atau serupa dalam fungsinya sebagai wakil daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Jika penguatan kewenangan, kelembagaan dan keuangan tidak berhasil, maka penguatan kapasitas atau personal setiap anggota DPD adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan tugasnya sebagai representasi daerah yang diwakilinya,” tegas istri Bupati Morut tersebut.

Menurutnya, tanpa kewenangan dan penguatan kelembagaan, maka posisi DPD yang diatur dalam konstitusi, dimata pemilih dan daerahnya, sesungguhnya antara ada dan tiada.

” Ada karena DPD bagian dari kelembagaan negara, atau sekadar pelengkap sidang-sidang MPR, tetapi tiada dalam pelaksanaan fungsinya,” jelasnya.

Febriyanthi, berharap, agar para akademisi dan praktisi ketatanegaraan harus mendorong agar kedudukan, fungsi dan kewenangan DPD kembali ke semangat awal cita-cita reformasi, menjadi lembaga yang efektif dalam konteks check and balances dalam sistem ketatanegaraan yang ada.

” Harapannya adalah agar kekuasaan legislasi tidak bertumpu pada satu lembaga, tetapi juga kewenangan yg sama dalam skala tertentu ada pada DPD,” ungkap Feby sapaan akrabnya.

Diskusi publik yang digelar Kelompok DPD RI di MPR RI itu, menghadirkan lima pakar, yaitu Prof Dr Satya Arinanto SH MH (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia), Prof Dr Ibnu Sina Chandranegara SH MH (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta).

Selain itu, Feri Amsari, SH MH LLM (Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang), Gregorius Seto Hariyanto PhD (Perumus Perubahan UUD NRI 1945), dan Prof Susi Dwi Harijanti, SH LLM PhD (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Bandung). (Ale/Ryo/NAL)