MANADO – Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Rabu (23/9) menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor mengatakan dari keempat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar 4-6 september kemarin, tak ada yang tidak memenuhi syarat atau (TMS).
“Setelah melakukan verifikasi berkas dan persyaratan untuk keempat bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota semuanya memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam pilwako Manado,” ucap Wowor.
Lanjut dikatakan Wowor, penetapan empat paslon tersebut sebagai peserta Pilkada Manado sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ada.
- Annabelle Maliangkay Wakili Minut di Putri Otonomi Indonesia 2026, APKASI Resmi Buka Audisi 20 Besar
- Ingatkan Pemprov Sulut Serius Tindak Lanjuti Rekomendasi Dan Arahan BPK RI, Michaela Paruntu : DPRD Sulut Akan Pastikan Setiap Rekomendasi Ditindak Lanjuti Secara Maksimal
- DPRD Tomohon Gelar Paripurna Usul Pergantian Pimpinan, Sekkot Hadiri Mewakili Wali Kota
“Sekarang kami tinggal menunggu LO masing-masing paslon untuk diserahkan berita acara penetapan,” ujarnya.
Seperti diketahui, keempat paslon tersebut adalah Julyeta Paulina Amelia Runtuwene-Harley Alfredo Benfica Mangindaan (PAHAM) diusung Nasdem, PSI dan Perindo. Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra, Mor Bastiaan-Hanny Joost Pajouw (Mor-HJP) diusung Partai Demokrat dan PAN (10 kursi), dan Sonya Selviana Kembuan-Syarifudin Saafa (Sonya-Syarif) diusung Golkar, PKS dan Hanura (8 kursi). (ilf)








