Minut-Setelah Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan 4 ASN dan 1 warga sipil sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembelian lahan RSUD Walanda Maramis, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, memberikan respons tegas.
“Yang pasti saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut”, ungkap Bupati JG, Selasa (23/04/2024).
Selain mendukung proses hukum, Bupati Joune Ganda juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam kasus hukum.
“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaan dan kajian untuk memastikan status Keempat ASN”, tegasnya, seraya menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan menghapus praktik korupsi di pemerintahan.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk mantan sekretaris daerah yang kini menjabat Kadis Pangan, serta ASN dan warga sipil lainnya.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RSUD Walanda Maramis, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.19.763.500.000.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Manado kelas IIA sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulut yaitu 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024. (*T3)








