Minut-Setelah Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkan 4 ASN dan 1 warga sipil sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait pembelian lahan RSUD Walanda Maramis, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, memberikan respons tegas.
“Yang pasti saya mendukung penuh dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut”, ungkap Bupati JG, Selasa (23/04/2024).
Selain mendukung proses hukum, Bupati Joune Ganda juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam kasus hukum.
“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah melakukan telaan dan kajian untuk memastikan status Keempat ASN”, tegasnya, seraya menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan menghapus praktik korupsi di pemerintahan.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk mantan sekretaris daerah yang kini menjabat Kadis Pangan, serta ASN dan warga sipil lainnya.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan RSUD Walanda Maramis, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.19.763.500.000.
Saat ini, kelima tersangka ditahan di Rutan Manado kelas IIA sesuai dengan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulut yaitu 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024. (*T3)






