Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah mengganti sebanyak 10.166 dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang akibat terkena bencana alam.
“Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara proatif sejak 10 hari pertama pasca bencana alam telah mengganti dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang di sembilan provinsi dan 21 kabupaten dan kota yang mengalami bencana alam. Dokumen kartu keluarga yang terbanyak, yakni 5.081 dokumen, kemudian KTP elektronik sebanyak 2.573 keping,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (14/1/2020)
Hingga tanggal 13 Januari 2020 sebanyak 10.166 dokumen kependudukan yang rusak atau hilang diganti itu meliputi KTP elektronik sebanyak 2.573, kartu keluarga 5.081, KIA 779, akta kelahiran 833, akta kematian 20 dan akta perkawinan 5.
Provinsi yang paling banyak penggantian dokumen kependudukan, yakni di DKI Jakarta dan Banten.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Zudan menambahkan, bagi masyarakat yang terkena bencana, diberikan kemudahan untuk mengurus dokumen kependudukannya yang hilang, yakni tak perlu mengurus surat pengantar atau surat kehilangan, cukup hanya menggunakan sidik jari.
“Kami dari Kemendagri dan Pemda itu memberikan keringanan yang paling seringan-ringannya. Ini sebagai bentuk simpati kami kepada warga korban bencana alam. Masyarakat cukup membawa sidik jarinya, kan masyarakat kita sudah membuat KTP-el, sehingga datanya sudah ada dalam database,” kata Zudan.
Zudan menambahkan, pelayananan ini gratis tanpa pungutan biaya apapun untuk penggantian dokumen kependudukan warga terdampak. Pihaknya memberikan kemudahan persyaratan, percepatan pelayanan dan tidak dipungut biaya.
“Pelayanan ini juga diberikan secara terus-menerus, tidak dibatasi waktu apabila terjadi bencana alam,” kata Zudan
Ditanya kriteria daerah bencana alam yang warganya diberi kemudahan untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak, Dirjen Dukcapil mengatakan, tidak ada batasan kriterianya.
“Di setiap titik daerah bahkan kota yang ada bencana alam, kami tetap memberikan penggantian. Di mana pun ada bencana, pasti kami ganti,” tuturnya. (*/Red)






