Minahasa-Kejaksaan Negeri Minahasa menjemput Dua Tersangka DK Dan EP Dugaan Penggelapan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pada Kantor Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Minahasa APBD Tahun Anggaran 2022.
Kepada Wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH, hari ini menjelaskan bahwa dua tersangka DK dan EP sudah ditetapkan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, berasal dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Selasa (19/03/2024).
Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa dengan inisial DK, serta individu berinisial EP yang terlibat dalam pengadaan peralatan dan mesin dari APBD, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan bahwa tersangka DK, yang juga merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa, dan tersangka EP, yang meminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.573.138.733,- dari total anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas perintah kejaksaan, kedua tersangka ditahan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 hingga 7 April 2024. (*/Ronny)





