Minut-Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara tahun anggaran 2023–2024 itu ke tahap penyidikan.
Langkah ini ditegaskan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–942/P.1.18/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan pada 17 September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut, Ivan Day Iswandi, menyatakan keputusan diambil setelah tim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Baca : RPKD Jadi Peta Jalan Baru, Pemkab Minut Targetkan Penurunan Kemiskinan Lima Tahun ke Depan
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
“Hasil audit mengungkap dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp347.012.308,” tegas Ivan Day, Kamis (18/9/2025).
Dengan status penyidikan, jaksa kini memiliki ruang lebih luas untuk menelusuri kasus, termasuk memanggil saksi-saksi, memeriksa dokumen, dan mengumpulkan bukti tambahan.
Ivan menegaskan Kejari Minut akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Kejari Minut memastikan pengusutan tidak berhenti sebelum aktor utama di balik dugaan penyimpangan terungkap. (T3/*)







