Tersangka saat di dalam tahanan (Inzert)
Sitaro – Kepolisian Resort Kepulauan Sitaro melalui tim resmob unit Tipidter melakukan upaya penahanan kepada tersangka NT alias Nevig yang bertugas sebagai Sekertaris KPUD sitaro.
Penahanan bagi tersangka di dasarkan atas surat penahanan no SP .han/ 22/IX / 2022/ RESKRIM dalam dugaan kasus tindak pidana Penipuan yang melanggar pasal 378 kitab udang -undang hukum pidana (KUHP).
Tersangka di laporkan Nova Mumu melalui surat laporan LP /B /15/III/ 2022/ SKPT / Polres keplauan Sitaro / Polda Sulut.
Dari informasi yang di rangkum oleh media ini,tersangka di amankan dan di tahan di rutan Polsek Siau Barat, proses penahanannya di lakukan pada Jumat (02/09/2022) jam 14,30.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE, yang di hubungi melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Iptu Dedi Polla SH MH , membenarkan upaya penahanan tersebut bagi tersangka NT alias Nevig.
“Iya benar yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan kasusnya sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri ( P21),” Ujar Polla lewat via selelur diketahui berada di Manado untuk tugas luar. (Heri)






