Ilustrasi (Foto Ist.)
Morut – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Sulawesi Tengah (Sulteng) siap melaporkan kasus jual beli jabatan di Pemprov Sulteng.
Setahun menjelang masa jabatan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Wagub Makmun Amir, di isyu dengan berita yang kurang enak di dengar dan sangatlah santer di kalangan telinga masyarakat Sulteng adanya jual beli jabatan.
Menurut Ketua LSM Anti Korupsi Sulteng Edwin. P, SS, hal ini tidak bisa di biarkan dan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, karena telah mencoreng nama baik Gubernur Sulteng Rusdy Mastura,apalagi adanya keterlibatan orang dekat dengan Gubernur yang di lakukan oleh oknum ASN.
“Kita siap melaporkan dan mengawal kasus ini, karena merupakan Gratifikasi seorang pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng, karena pemberi dan penerima harus di proses sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan sangsinya.” Ujar Edwin, Jumat (07/05/2022).
Diketahui, pelantikan 361 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah, bertempat di rumah jabatan Gubernur pada tanggal 28 April 2022 lalu,menyisahkan “BAU” yang tak sedap di kalangan PNS dan masyarakat. Pasalnya, beredar kabar ‘orang dekat’ pengambil kebijakan bermain peran menawarkan jasa ‘jatah jabatan’ dengan meminta imbalan.
Apalagi di duga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan birokrasi. Bahkan tak tanggung-tanggung, untuk satu posisi jabatan harganya berkisar Rp20 Juta, Rp25 Juta, Rp50 Juta hingga Rp75 Juta. Namun sayangnya, ada yang sudah menyetor tapi tak mendapat undangan pelantikan. (John)














