Minsel-Oknum guru di SMP N 2 Tindaki kabupaten Parigi Moutong diduga tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagai tenaga pendidik tanpa alasan alias alpa bertahun tahun tapi sampai saat ini tetap masuk dalam daftar penerima gaji sebagai ASN di lingkup pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong.
Informasi yang di himpun wartawan media ini melalui sumber yang namanya tidak mau disebut (identitas di meja redaksi) menyampaikan bahwa oknum Guru inisial SS sudah berapa kalender tidak mengajar alias tidak masuk sekolah sebagai tenaga pendidik tetapi setiap bulannya menerima gaji.
Hal ini ditanggapi oleh ketua Umum Pusat Inakor Rolly Wenas bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran bagi ASN tersebut yang menerima gajinya tanpa bekerja dan itu merupakan hal yang sudah merugikan negara atau telah terjadi tin dan korupsi.
Wenas juga berharap agar Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong untuk lakukan investigasi terhadap Kepala Sekolah dan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong serta oknum guru yang bersangkutan terkait dasar atau rekomendasi pembayaran gajinya.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
Selain itu juga Wenas meminta APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Unit Tipikor Polres Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Parigi Moutong Sunarti, S.Pd, M.Pd. saat dikonfirmasi mengatakan hal tersebut merupakan bagian pengawasan kepala sekolah dan melaporkan oknum guru ‘nakal’ ke Dinas Pendidikan.
Lanjut kepala dinas, bahwa di wilayah-wilayah sudah ada pengawas wilayahnya dan ptoaktif menyukapi hal-hal seperti ini. Ucap kadis.
Disisi lain pengawas saat dikonfirmasi mengiakan bahawa oknum guru tersebut sudah di tegur melalui kepala sekolah, hanya saja dari dinas tidak menindak lanjuti laporan dari kepala sekolah. **





