Manado – Dua lelaki masing masing JL alias Julianus (22) warga Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea dan AP alias Anes (21) warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea, kini harus mempertanggung jawabkan berbuatan mereka kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan (opang) ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa lokasi yang berbeda beda. Mereka diringkus oleh Tim Paniki Polresta Manado dirumah mereka masing masing, Kamis (1/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado menerima laporan dari korba bernama Toar Repi (23) warga Perum Kawangkoan Baru Kabupaten Minahasa Utara. Dimana, pada Senin (8/7) lalu, korban memakirkan sepeda motor Honda Revo DB 5762 FO miliknya di salah satu tempat kost yang berada di Kecamatan Paal Dua.
Keesokan harinya, saat korban hendak menggunakan sepeda motornya, ternyata motor miliknya sudah tidak ada ditempat parkir kost tersebut. Korban sempat mencoba untuk mencarinya diseputaran lokasi kejadian, namun ternyata tidak juga ditemukan. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Paniki Rimbas 1 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil setelah diketahui, Tim langsung bergerak kerumah kedua pelaku dan keduanya dirumah masing masing, bersama barang bukti hasil curian.
“Saat dilakukan introgasi, kedua pelaku mengakui kalau mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lima lokasi yang berada di wilayah hukum Polresta Manado,” Ujar Katim Paniki Rimbas 1 Aipda Jemmy Mokodompit.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH ketika dikonfirmasi diruangannya, Minggu (4/8) siang, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “kedua pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar