Tomohon – Tim Khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut, berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (Curanik). Pelaku yakni lelaki berinisial RSR alias Oi (45) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan V Kecamatan Wanea dan VS alias Lopes (32) warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan III Kecamatan Wanea. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Sabtu (16/10) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Timsus Maleo Polda Sulut, berkolaborasi dengan Tim Totozik Polres Tomohon, melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di Kota Tomohon. Setelah dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengantongi identitas pelaku.
Kemudian Tim mengetahui kalau pelaku berada di tempat kostnya yang berada di Desa Matani. Tak mau buruannya lepas, Tim langsung menuju tempat kost pelaku. Namun saat berada di lokasi, pelaku ternyata sudah keluar menggunakan sepeda motor dan hendak menuju Kota Manado.
Lalu Tim menuju bergerak ke arah Kota Manado, dan mencegat pelaku saat berada di Desa Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Kampus Unsrat, Honda Vario, Laptop Asus, Laptop Acer, Camera, HP Samsung, HP Redmi, yang dicuri di Kota Tomohon.
Kemudian Tim yang dipimpin Ipda Tripo Datukramat SH ini, melakukan pengembangan untuk mencari tahu teman (Cs) dari pelaku. Lalu pelaku mengaku kalau dirinya melakukan pencurian bersama temannya yakni lelaki RSR alias Oi (45) warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan V Kecamatan Wanea.
“Tak menunggu lama, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap lelaki RSR alias Oi, saat berada di Lorong Tanjung Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea. Dan dari hasil pengembangan kami berhasil mengamankan satu unit Yamaha Mio, satu unit Honda Vario, Leptop Asus, Laptop Acer, Camera, dua unit HP handphone,” ujar Tripo.
Lanjutnya, saat hendak melakukan pencarian barang bukti, kedua pelaku yang diketahui residivis dengan kasus yang sama ini, mencoba untuk melawan petugas. Akhirnya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kedua pelaku.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami serahkan ke penyidik Polres Tomohon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Tripo. (Dwi)