Manado – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil meringkus dua lelaki pengguna narkotika jenis Shabu Shabu. Kedua pelaku yakni lelaki berinisial N (34) warga Desa Beru Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Provinsi Barat dan WI (40) warga Desa Romang Lompoa Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Sulawesi Selatan. Mereka diringkus saat berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, Jumat (18/6) sekitar 20.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, diduga ada tindak pidana narkotika jenis Shabu Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil pelaku WI berhasil diamankan, dan saat dilakukan interogasi, pelaku WI mengaku kalau dirinya baru saja memakai narkotika jenis Shabu bersama temannya berinisial N.
Tak mau buruannya lepas, Tim langsung mencari lelaki N yang berada tak jauh dari pelaku WI. Dan saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan satu paket Shabu yang disimpan pelaku N didalam topi bersama alat hisap shabu. Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku kalau barang haram tersebut di beli dari Kota Palu,” pungkasnya. (Dwi)






