Manado – Dua lelaki masing masing berinisial JSVP alias Veron (22) warga Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario dan JH alias Jufran (20) warga Wonasa Kapleng Kecamatan Singkil, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, kedua pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam), terhadap Kelvin Popato (24) warga Kelurahan Singkil Dua Kecamatan Singkil. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Rabu (1/12/2021).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban bersama para pelaku sedang menggelar pesta minuman keras (miras), di Kelurahan Titiwungen Utara Kecamatan Sario, tepatnya di Lorong Kapal Sandar. Karena sudah terpengaruh minuman beralkohol, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku Veron. Dimana, korban yang sudah mabuk, mulai ribut sehingga pelaku Veron mencoba menegur korban.
Tiba tiba pelaku Veron mengejar korban dan menikamnya sebanyak dua kali. Tidak hanya sampai disitu, pelaku Jufran menikam korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban mengalami luka tikam di bagian tangan, paha depan dan bagian bokong. Melihat korban sudah bersimbah darah, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Sementara itu, anggota Polsek Sario yang saat itu mendapat laporan tentang adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Alhasil, pelaku Veron berhasil diamankan saat sedang membuat keributan dengan sajam di jalan Boulevard tepatnya di depan Mesjid Firdaus.
Selanjutnya, Tim Macan Polresta Manado bersama Tim Paniki Rimbas 3, berhasil meringkus pelaku Jufran di tempat persembunyiannya yang berada di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)