Gorontalo-DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna ke-28, dengan agenda utama persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, dan dihadiri oleh Gubernur serta Wakil Gubernur Gorontalo, jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat ini, Thomas Mopili menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo-sebanyak delapan fraksi – menyatakan setuju terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Keputusan Penting:
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
1.Persetujuan Ranperda: DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
2.Evaluasi oleh Mendagri: Peraturan Daerah yang disetujui akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Penandatanganan Berita Acara: Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.
Penandatanganan berita acara ini menandai akhir dari proses pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah ke depan. ***








