Gorontalo-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-17 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang DPRD pada Selasa (11/03/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo. Ketua DPRD, Thomas Mopili, memimpin sidang bersama para wakil ketua.
Dalam sambutannya, Thomas menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 69 Ayat 1 undang-undang tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban, sementara Pasal 71 Ayat 2 menetapkan bahwa LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Thomas.
Lebih lanjut Thomas menjelaskan, mekanisme pembahasan LKPJ Gubernur telah diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 167 Ayat 2 yang mewajibkan Gubernur menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran dalam jangka waktu yang ditentukan.
Thomas memastikan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti LKPJ ini sesuai dengan tata tertib yang berlaku. “Dalam waktu dekat, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) melalui rapat paripurna tersendiri untuk membahas LKPJ secara lebih mendalam,” pungkasnya. (*)







