Deprov-Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja pada Selasa (20/5/2025) di Ruang Inogaluma, membahas perizinan dan perkembangan operasional perusahaan tambang PT Gorontalo Mineral (GM) yang telah beroperasi cukup lama di Kabupaten Bone Bolango.
Wakil Ketua Pansus Pertambangan, Espin Tulie, menyampaikan bahwa rapat difokuskan pada kejelasan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki GM serta cakupan wilayah tambang yang telah dikuasai perusahaan.
“Informasi yang kami terima, luas wilayah tambang GM mencapai sekitar 24.000 hektare. Namun, yang telah mengantongi IUP baru sekitar 992 hektare. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujar Espin kepada awak media.
Berdasarkan catatan DPRD, PT Gorontalo Mineral telah mengantongi izin sejak tahun 2015. Namun hingga saat ini, aktivitas pertambangan perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum masuk ke tahap konstruksi maupun produksi.
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
- Semarak Langit Babakancikao, Ratusan Warga Beradu Kreasi dalam Festival Layang-Layang Piala Bupati Purwakarta
“Sejak 2015 belum ada progres signifikan. Tapi Alhamdulillah, saat ini mulai ada titik terang,” tambah Espin.
Ia menegaskan, Pansus akan secara bertahap memanggil sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Inspektorat, serta pihak PT Gorontalo Mineral.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Ada sekitar 15 tahapan yang harus kami jalani secara sistematis dan komprehensif,” ujarnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat tanpa merugikan pihak manapun, termasuk pelaku usaha tambang.
“Kami ingin hasil kerja Pansus ini benar-benar utuh, objektif, dan bisa diterima semua pihak,” tutup Espin. *








