Bitung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar rapat paripurna tingkat II terkait penetapan ranperda pelayanan kepemudaan. Senin (21/11/2022).

Rapat tersebut di pimpin ketua DPRD Aldo Nova Ratungalo di dampingi Wakil ketua Nabsar Badoa dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE.
Menurut Ratungalo bahwa ranperda pelayanan kepemudaan telah mendapat persetujuan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara

Sementara ketua Pansus 2 Vivy Ganap melaporkan ranperda pelayanan kepemudaan terdiri dari 12 Bab dan 49 Pasal.
Wakil Wali Kota Hengky Honandar dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah bekerjasama sehingga ranperda pelayanan kepemudaan bisa di tetapkan.

Penetapan ranperda pelayanan kepemudaan ditandai dengan penandatangan berita acara oleh ketua DPRD Aldo Ratungalo, Wakil ketua DPRD Nabsar Badoa dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar, SE disaksikan Sekretaris Daerah Ir.Rudy Theno, MT dan pejabat eselon dua Pemerintah Kota Bitung. (Advetorial)






