Minahasa– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2022 dan Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2023. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (2/5/2023).
Rapat Paripurna LKPJ ini di hadiri Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN ENG bersama Wakil Bupati Minahasa, Dr. (HC) Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP, dan di pimpin Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, di dampingi Wakil ketua, serta di hadiri Anggota DPRD Minahasa.
Dalam sambutan Bupati ROR menyampaikan perkenankan ucapan terima kasih yang tulus disertai penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mengagendakan rapat paripurna ini.
“Rapat paripurna dewan yang dilaksanakan hari ini, disamping merupakan amanat ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga momen yang tepat, selaku Bupati dan Wakil Bupati Minahasa bapak Robby Dobdokambey, S Si, MM, MAP yang dipilih oleh rakyat Minahasa tentunya harus transparan dan akuntabel menyampaikan kinerja Pemkab Minahasa di Tahun 2022,” Ucapnya.
Lanjutnya, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selaku Kepala daerah dalam mengemban tugasnya, diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di depan DPRD disetiap akhir tahun anggaran.
Dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah diatur undang-undang no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kesempatan berbahagia ini akan disampaikan laporan penyelenggaraan tugas-tugas tersebut dalam bentuk LKPJ Kepala daerah Tahun 2022,” Ujarnya.
Penyusunan LKPJ ini, mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah no 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, yang ruang lingkupnya mencakup penyelanggaraan urusan desentralisasi, tugas perbantuan dan tugas umum pemerintah serta disesuaikan dengan rencana strategis, program prioritas kerja dan pendanaannya
“Seiring dengan perkembangan situasi kondisi masyarakat dewasa ini, kita menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas. Maka pada prinsipnya penyelenggaraan pemerintahan daerah, dititikberatkan untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas, transparan, akuntabel dan dapat dilaksanakan untuk mewujudkan tata pemerintahan daerah yang baik,” Urainya
Ditambahkan Bupati ROR, mangacu capaian penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimuat dalam LKPJ Tahun 2022, merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Minahasa, juga berbagai dukungan, topangan dan bantuan dari segenap lapisan masyarakat baik secara moril maupun materil, serta dukungan dari DPRD Minahasa, Provinsi dan Pemerintah pusat.
“Supaya mewujudkan masyarakat Minahasa sejahtera yang bermartabat. Maka Pemkab terus berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,”Tutupnya.
Rapat di hadiri Kajari Minahasa, Ketua Pengadilan Negeri, Polres Minahasa, Kodim 1302. Jajaran SKPD Pemkab Minahasa. (Advetorial)












