Bonebol-DPRD Bone Bolango tekankan setiap mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Bone Bolango harus dilakukan berdasarkan mekanisme.Meski mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang sah dan menjadi hak prerogatif kepala daerah.
Hal itu di katakan Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus, pada Senin (16/06/202).
Menurutnya, jika perencanaan tidak bagus dan mutasi tidak berdasarkan penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), penempatan para pejabat dinilai tidak secara profesional.
Diingatkannya, agar menjauhkan nepotisme agar birokrasi pemerintah berjalan sesuai mekanisme dan struktural yang ada.
- DPRD Bitung Perpanjang Masa Kerja Pansus Ranperda Penyertaan Modal Di Perumda Air
- Sambut Siswa Baru, SDN Babakansari Gelar MPLS Unik Dengan Semangat Literasi Finansial dan Kearifan Lokal
- Pertama Kali Dipresentasikan di KADIN Pusat, TIFF 2026 Bikin Pengurus Nasional Terpukau: Tomohon Siap Jadi Magnet Investasi
“Mutasi jabatan itu adalah hak prerogatif dari Bupati, tapi kami harap itu harus dilakukan melalui mekanisme yang ada,” ujar Faisal,
Ia juga mengatakan bahwa rotasi dalam penempatan jabatan harus juga dilakukan sesuai dengan aturan birokrasi yang ada.
Terutama dalam mempertimbangkan kriteria pengganti itu dengan secara matang, termasuk memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
Untuk itu dia meminta Bupati berhati-hati dalam memutuskan sesuatu. “Kalau sampai melanggar akan jadi bumerang bagi pemda,”pungksnya. *






