Gorontalo-Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, Bappeda, serta Dinas PUPR Provinsi Gorontalo di ruang Dulohupa Deprov, Senin (13/10/2025). Pertemuan tersebut membahas beragam persoalan terkait pengadaan dan penataan kawasan sempadan Danau Limboto, terutama keberadaan permukiman warga di zona lindung.
Masalah utama yang mengemuka adalah masih adanya warga yang tinggal di area sempadan danau, bahkan sebagian memiliki sertifikat tanah resmi. Padahal, menurut Permen PUPR Nomor 350/PRT/M/2018, kawasan tersebut wajib bebas dari aktivitas permukiman. Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang sekaligus menghormati hak kepemilikan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Gorontalo, Espin Tulie, menegaskan perlunya langkah terarah melalui pembentukan kelompok kerja lintas instansi.
“Kami mendorong adanya kelompok kerja agar masalah dulu, kini, dan nanti terkait Danau Limboto bisa tetap on track,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahan yang termasuk zona sempadan tidak dapat diganti rugi, namun tanah bersertifikat membutuhkan kajian khusus.
Bappeda menyatakan siap memperkuat koordinasi.
“Kami akan melakukan evaluasi bersama dan lebih fokus pada penataan kawasan,” kata perwakilannya.
Sementara Dinas PUPR menekankan pentingnya fasilitator tingkat desa dan kecamatan sebagai penghubung pemerintah dan warga.
“Terdapat 17 desa dan 1 kelurahan yang masuk kawasan sempadan,” jelasnya.
Rapat tersebut merekomendasikan pemetaan ulang batas sempadan, pendekatan sosial terhadap warga terdampak, serta mekanisme khusus bagi pemilik lahan bersertifikat. Komisi III menegaskan komitmennya mengawal proses tersebut agar penataan Danau Limboto tetap sesuai aturan dan berkeadilan.(**IR)








