Bonebol-Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone Bolango, mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,Senin (30/06/2025).
Sebelumnya, pihak DPRD telah menerima Dokumen LPJ yang diserahkan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile.
Demikian pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 yang telah disampaikan pada rapat paripurna belum lama ini.
Raperda ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diterima oleh Pemda dan pihak DPRD.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Kami meminta TAPD melalui Kepala BPKAD memaparkan isi ringkas Raperda yang mencakup tujuh jenis laporan keuangan,” tutur Wakil Ketua DPRD Zainudin Pedro Bau.
Lebih lanjut, seluruh laporan tersebut diharapkan dapat disusun secara rinci berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Kamipun juga meminta TAPD mempersiapkan materi pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024 dengan serius, karena dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 dan APBD Murni 2026,” tandasnya. ***







