Manado – Seorang lelaki berinisial AL alias Agus (29), warga Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berdomisili di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget tepatnya di Perumahan Tamara, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini, telah melakukan tindak pidana pencurian dan telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Kendari. Ia diringkus saat berada di kontrakannya yang berada di Perumahan Tamara, Senin (20/1) sekitar 18.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat Tim Resmob Opsnal Ranmor Polresta Manado bersama Tim Paniki Rimbas 2, menerima informasi dari Polda Sultra. Dimana, ada seorang DPO kasus pencurian yang telah melarikan diri ke wilayah hukum Polresta Manado.
Berdasarkan informasi tersebut, kedua Tim ujung tombak Polresta Manado ini berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sultra, langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku tak berkutik saat diamankan di kontrakannya yang berada di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget tepatnya di Perumahan Tamara.
“Yang bersangkutan sudah sekitar 3 bulan melarikan diri dan menempati rumah yang berada di Perumahan Tamara Kecamatan Mapanget. Sementara teman pelaku sebelumnya sudah diamankan di Polres Kendari,” Ujar Katim Resmob Opsnal Ranmor Polresta Manado Aipda Denny Roinwowan.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut,” Pagi tadi yang bersangkutan sudah dibawah oleh anggota Polda Sultra ke Polres Kendari,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar