Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut melakukan pembinaan bagi piluhan pelaku usaha kegiatan mineral non loga di Kalasey.
Kepala DLH Sulut Arfan Basuki, SH mengatakan, pembinaan bagi pelaku usaha kegiatan mineral non logam perlu dilakukan karena adanya perubahan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang bentuk kepemilikan usaha kegiatan mineral non logam.
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut maka kepemilikan usaha mineral non logam tidak bisa dikelola oleh perorangan melainkan harus menggunakan usaha berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV).
“Berdasarkan hasil pengawasan kami menemukan rata-rata ada 25 pelaku usaha kegiatan mineral non logam di Kalasey yang masih di kelola secara perorangan,” ujar Arfan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/01/2024).
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
Menurut Arfan, dengan adanya peningkatan kepemilikan dari perorangan ke PT atau CV maka secara otomatis Dokumen Lingkungan Hidup harus diganti dengan dokumen yang baru.
“Hari ini kami memanggil mereka untuk segera menyelesaikan dokumen lingkungan hidup yang baru beserta dengan laporan-laporan berkalanya,” ujar Arfan.
Jika tidak segera merubah Dokumen Lingkungan Hidup lanjut Arfan, bisa dikenakan sanksi berat berupa penutupan kegiatan produksi setelah sebelumnya akan dikenakan sanksi pengawasan strata dua.
“Kami masih memberi waktu untuk penyelesaian dokumem baru, namun jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka akan kami akan mengeluarkan surat penghentian kegiatan yang diikuti pemasangan plang penutupan kegiatan produksi,” pungkasnya. (*/J.Mo)







