Manado – Untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam Pembangunan suatu Wilayah, maka Pemerintah baik Pusat maupun Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pasalnya hal ini adalah bentuk analisis yang dilakukan untuk memastikan Pembangunan berjalan secara singkron dan sistematis serta terintegrasi sesuai dengan kebijakan dan Program.
(Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara Arfan Basuki S.H. mengatakan Untuk Sulut terkait KLHS sudah masuk di tahapan validasi.
“Saat ini mereka telah masuk tahapan Validasi, setelah Konsultasi satu, konsultasi dua, yang menyangkut muatan materi , kemudian masuk di Validasi”.
Jadi mereka (Tim Kabupaten/Kota menghadirkan Konsultan, Penyusun, dan Kita Kroscek apakah singkron dengan Program Kita di Provinsi, pun dengan Program Nasional, dan saat ini Tim dari Kabupaten Sitaro sementara Kita telaah, ungkap Arfan.
“Jadi untuk Dinas Lingkungan Hidup ada Tim Validator, ada Prof. Setly dan Kawan-kawan yang akan melakukan kajian, mengecek, terhadap apa yang disusun kemudian memperbaiki bilamana perlu diperbaiki”.
Pastinya nanti apa yang telah disusun akan dijalankan bersama dengan RTRW pada 2025 hingga 2045 dan dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) untuk Pemerintahan yang baru, tutup Arfan. (*/J.Mo)