Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo memastikan tudingan Ombudsman RI terkait ketidakpatuhan Kemendagri dalam menjalankan rekomendasi adalah keliru. Pasalnya, ketidakpatuhan yang dimaksudkan Ombudsman adalah pada tataran permasalahan di Pemerintah Daerah. Hal tersebut ditegaskan usai melakukan pertemuan dengan Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di Gedung A Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/01/2020).
“Jadi hari ini kita sudah bertemu dengan Ibu Ninik Rahayu selaku Anggota Ombudsman, kita ingin tahu apa sih yang dimaksud ketidakpatuhan Kemendagri? Ternyata beliau sampaikan ketidakpatuhan ini dalam kapasitas melaksanakan dan mendorong penyelesaian permasalahan di Provinsi, Kabupaten/Kota,” tegas Hadi.
Dengan demikian, dikatakan Hadi, ketidakpatuhan yang dimaksudkan berkaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat daerah.
“Jadi, bukan Kemendagri an sich sebagai lembaga Kementerian, namun pada kaitannya dengan fungsi Binwas (pembinaan dan pengawasan) di Kabupaten/Kota, di mana temuan atau rekomendasi itu tidak pula dikeluarkan oleh perwakilan Ombudsman di tingkat Provinsi, namun diterbitkan di tingkat Pusat,” kata Hadi.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Sementara itu Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai ketidakpatuhan dimaksud merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.
“Kami memandang ketidakpatuhan itu dalam tanda kutip fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman, ini yang perlu untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ninik.
Ninik juga mengaku menerima usulan terkait mekanisme pelaporan yang diterima Ombudsman untuk lebih detail dan jelas, sehingga diketahui mana yang menjadi kewenangan Pusat dan Daerah.
“Usulan yang menarik bahwa setiap pemeriksaan pelaporan yang masuk ke Ombudsman apakah itu di Perwakilan maupun di Pusat, akan diberikan ‘quote’ (kutipan) tembusan ke Kemendagri, sehingga Kemendagri secara terus-menerus memiliki update apa saja kasus yang masuk dan apa saja yang harus ditindaklanjuti,” ujar Ninik. (Red)







