Ilustrasi
Manado – Seorang Lelaki bernama Wanky Ratuwalangon (68), Warga Kelurahan Tuminting, Linkungan I Kecamatan Tuminting, terpaksa harus mendatangi pihak yang berwajib. Pasalnya, korban yang diketahui seorang karyawan swasta ini, menjadi korban Penipuan dan penggelapan yang di lakukan pelaku berinisial TS alias Teddy.
Kejadian tersebut sejak tanggal 21 november 2018 di Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang, namun baru di laporkan Senin (02/03) Kemarin.
Dari informasi yang dirangkum, menurut data dan laporan pihak kepolisian, awalnya terlapor menawarkan proyek pengurusan bantuan sosial usaha dari Bank SulutGo kepada pelapor dengan kredit senilai Rp.200.000.000.-( Dua ratus juta rupiah ) tanpa jaminan, adapun kredit tersebut dengan syarat bunga 5 % pertahun tahap awal satu tahun pertama belum membayar bunga dan belum juga mengansur kredit. Berselang waktu kemudian pada saat terlapor mengambil uang sebesar Rp. 7.623.000.-( Tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah ) untuk membayar notaris dan lain – lain.
Sialnya, pada saat korban menayakan kepada pelaku tentang pencairan dana dari bank Sulut, pelaku malah menghindar. Hingga sampai laporan ini di buat terlapor sudah tidak bisa di hubungi dan pencairan uang pelapor belum juga di cairkan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.623.000.-(Tujuh juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
- Komisi III Deprov Gorontalo Bahas Layanan Medical Check-Up Terintegrasi di RSPAD
- Diduga Berselisih, Satpam Ditemukan Tewas Dengan Tangan Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta
- Sambut HUT ke-81 RI, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Pastikan Keandalan Pembangkit Listrik untuk Mendukung Ketahanan Energi Listrik di Sulawesi Tengah
Tak terima dengan apa yang dilakukuan pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Tommy Aruan, membenarkan adanya laporan tersebut. “laporan tersebut sudah kami terima, dan saat ini sedang dalam proses lidik” pungkas Aruan. (Dwi)






