Minut-Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Minut Chresto Palandi SSTP memastikan akan mengambil langka tegas untuk antisipasi terhadap penggunaan Kendaraan Dinas (Kendis) yang tidak sesuai peruntukan.
“Langkah awal kami di Dishub menertibkan kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukan adalah bekerjasama dengan aparat kepolisian melakukan razia, tujuanya mengidentifikasi jika ada kendaraan dinas yang keluyuran diluar pemanfaatan operasional pelayanan pemkab masyarakat,” ujar Kadishub Chresto Palandi.
Ia melanjutkan, Dishub tidak akan berhenti di razia dengan aparat, namun pihaknya akan berkolaborasi dengan Bidang Aset di Badan Keuangan Pemkab untuk turun lapangan mengidentifikasi operasioanal Kendis yang tak sesuai peruntukan.
“Dishub akan bersama-sama dengan bidang aset karena mereka yang mengetahui data kendaraan dinas pemkab, kemudian kita akan turun menggunakan aplikasi online untuk mengidentifikasi nomor polisi saat operasional kendis di lapangan.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Jika ditemukan ada yang memanipulasi dengan mengganti nomor polisi akan ada sankai tegas. sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Palandi.
Diberitakan sebelumnya, Pjs Bupati Clay J Dondokambey SSTP MAP memberikan perhatian serius terhadap laporan masyarakat dimana pemanfaatan kendis operasionalnya di lapangan tidak sesuai peruntukan.
Dan Bupati juga meminta agar pelanggarnya diberikan sanksi tegas untuk Kendisnya ditertibkan.(***)








