Manado – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perhubungan di minta tegas dalam melaksanakan penertiban di jalan Sam Ratulangi hingga Piere Tendean. Sebab di ruas jalan tersebut sering terjadi kemacetan di akibatkan adanya parkir liar bukan hanya dilakukan di pinggir jalan. Sampai trotoar pun digunakan tempat memarkir kendaraan.
“Sepertinya parkir kendaraan sembarangan ini sulit diatasi. Buktinya banyak pengendara memarkir kendaraan di atas trotoar,” ungkap Vhitry, salah satu pengguna jalan. Dia melanjutkan, sanksi penggembosan ban kendaraan tidak mempan. “Buktinya masih banyak sopir kumabal. Harus sanksi yang lebih berat lagi,” tambahnya.
Menanggapi hal itu,Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung mengatakan, parkir liar kendaraan menjadi perhatian Dishub Kota Manado. Karena itu, pihaknya rutin melakukan patroli. Melakukan penindakan terhadap pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan.
“Kemungkinan kendaraan yang parkir sembarangan karena petugas patroli sudah lewat, sehingga tidak terpantau. Tapi kalau patroli dapat biasanya diberikan sanksi,” ujar Tandirerung.
- Camat Kauditan Vilma Anthonie Serukan Pilhut Sejuk, Beda Pilihan Jangan Jadi Pemicu Perpecahan
- Semarak HUT ke-62 Sulut, Antar-SKPD Adu Sportivitas Lewat Futsal, Voli dan Kasti
- Lantik 36 Kades Terpilih Periode 2026 – 2034, Bupati Delis : Pilkades Telah Selesai, Mari Bersama Membangun Desa Tanpa Ada Perbedaan
Di katakan mantan Sekretaris Dewan Kota Manado ini,ada sangsi tegas bagi pengendara yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Wali Kota Manado (Perwako) Nomor 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado. “Sanksinya pertama yaitu penggembosan kendaraan, penempelan stiker, penggembokan dan derek kendaraan,” tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada pengendara agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. “Kami meminta bagi pengendara untuk tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat menimbulkan kemacetan,apalagi memarkir kendaraan di trotoar dapat mengganggu pengguna jalan. Karena trotoar itu tempat untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat parkir,” tutup Tandirerung. (*)





