Manado – Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Michael Tandirerung melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Donal Wilar mengatakan parkir liar di Kota Manado menjadi perhatian pemerintah
“Selain lokasi kawasan Boulevard dan Samrat ada juga area yang lain yang juga menjadi perhatian Dishub,” ujarnya.
Menurut Wilar, sesuai arahan Wakil Walikota Manado Mor Bastiaan pihaknya menegakkan Perwako 4/2018. Tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.
“Selain menegakkan aturan, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tidak memarkir kendaraan sembarangan. Ada sanksinya,” katanya.
- Kunker di Polsek Petasia, Kapolda Nasri Serahkan Bansos Ke Sejumlah Masyarakat Kurang Mampu
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatgas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
Dia mengungkapkan, petugas Dishub Manado akan melakukan patroli di Kawasan Boulevard dan Samrat setiap hari. “Jika kedapatan ada kendaraan parkir sembarangan akan digembosin dan ditilang. Jika menghalangi jalan akan diderek,” tegasnya.
Dia juga mengakui, kebanyakan pengendara yang melanggar aturan tersebut dari luar Kota Manado. “Makanya kami selain melakukan penindakan juga memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya. (*)





