Manado – Dinas Perhubungan Kota Manado akan menindak tegas kendaraan parkir liar di Jalan Piere Tendean tepatnya di depan Megamall Manado.
Hal itu di katakan Kepala Dinas Perhububungan Kota Manado Michael Tandirerung AP M.Si, Rabu (16/10/19).
Menurutnya,parkir liar menjadi salah satu biang kemacetan.
“Karena itu para pengendara yang tidak mematuhi aturan, pasti ban kendaraannya akan dikempeskan,” tegas Tandirerung.
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
Dijelaskan,pengempesan ban kendaraan ini akan dilakukan rutin setiap hari agar bisa memberikan efek jera bagi para pengendara yang tidak mematuhi atura.
“Ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah disosialisasikan pada awal tahun 2018, jadi pelaksanaan pengempesan akan dilakukan setiap hari, “ tutup Tandirerung. (*)







