Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto, bersama warga
Limboto – Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto, mengatakan pemberian sertifikat itu merupakan upaya Pemerintah dalam melegalkan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat, hal ini juga dapat memperkecil terjadinya konflik kepemilikan tanah dilingkungan masyarakat.
Hal itu di katakan Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto, dalam agenda diintegrasikan dengan penyerahan bantuan kios akses pangan masyarakat TA. 2022 di Aula Kantor Desa Upomela, Rabu, (08/06/22).
Dikatakan Wabup,dengan memegang sertifikat tanah, warga yang ingin memiliki modal usaha kini dapat difasilitasi perbankan. Program ini pun diharapkan akan mendorong peningkatan ekonomi daerah.
“Terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi modal diperbankan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat,” ujarnya.
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
- Jadi Pembicara di SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron : Good Governance Dimulai Dari Disiplin, Pembagian Tugas, Dan Tata Kelola Jelas
Diutarakan Wabup, terkadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat. Untuk memberikan legalitas kepemilikan, pemerintah terus mendorong masyarakat agar tanah itu punya sertifikat secara gratis.
Dalam kesempatan itu Hendra menyampaikan apresiasi kepada Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo yang telah memfasilitasi pengadaan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Upomela.
“Sertifikat ini merupakan program pusat. Saya menghimbau sertifikat ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Hendra.
Diketahui,Sebanyak 500 warga masyarakat Desa Upomela Kecamatan Bongomeme kini mengantongi sertifikat tanah yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan dari program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (*/Siti)








