Minahasa – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa tetap komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Asalkan dokumen persyaratan yang diajukan lengkap.
“Selama dokumen lengkap akan langsung diproses sesuai protap yang berlaku. Jika ada pelayanan yang terlambat, bearti masalah dokumen tidak lengkap dan jaringan,” kata
Dikatakannya juga bahwa dalam rangka mumutus rantai Covid-19, Disdukcapil mengambil beberapa langkah. Seperti pelayanan dibatasi dengan nomor antrian, lewat medsos WA dan Facebook.
Selanjutnya KTP elektronik yang sudah tercetak, dibawa langsung ke Pemerintah Desa dilanjutkan kepada yang bersangkutan. Serta perekaman langsung di desa, ternyata masih banyak yang belum melakukan.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Mulai saat ini masyarakat tidak ada yang masuk ruangan dengan cara pembagian loket untuk pemasukan dan pengambilan dokumen. Kecuali akan merekam KTP-el baru bisa masuk di kantor, itupun dibatasi dengan nomor antrian,” jelas Rumate.
Ditambahkan Rumate, Jika ada masalah dalam pelayanan mungkin hanya miskomunikasi karena banyak masyarakat yang belum paham masalah dokumen kependudukan.
“Karena kami tidak asal-asal menerbitkan. Makanya datanya harus benar sesuai dengan keadaan, karena jika salah maka di kemudian hari akan bermasalah,” Tutupnya. (Ronny)





