Minahasa – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa tetap komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Asalkan dokumen persyaratan yang diajukan lengkap.
“Selama dokumen lengkap akan langsung diproses sesuai protap yang berlaku. Jika ada pelayanan yang terlambat, bearti masalah dokumen tidak lengkap dan jaringan,” kata
Dikatakannya juga bahwa dalam rangka mumutus rantai Covid-19, Disdukcapil mengambil beberapa langkah. Seperti pelayanan dibatasi dengan nomor antrian, lewat medsos WA dan Facebook.
Selanjutnya KTP elektronik yang sudah tercetak, dibawa langsung ke Pemerintah Desa dilanjutkan kepada yang bersangkutan. Serta perekaman langsung di desa, ternyata masih banyak yang belum melakukan.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
“Mulai saat ini masyarakat tidak ada yang masuk ruangan dengan cara pembagian loket untuk pemasukan dan pengambilan dokumen. Kecuali akan merekam KTP-el baru bisa masuk di kantor, itupun dibatasi dengan nomor antrian,” jelas Rumate.
Ditambahkan Rumate, Jika ada masalah dalam pelayanan mungkin hanya miskomunikasi karena banyak masyarakat yang belum paham masalah dokumen kependudukan.
“Karena kami tidak asal-asal menerbitkan. Makanya datanya harus benar sesuai dengan keadaan, karena jika salah maka di kemudian hari akan bermasalah,” Tutupnya. (Ronny)






