Sulut – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan BPH Migas dan Pertamina di Makassar, Selasa (13/8/2019).
Selain Gubernur Sulut, kerjasama dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ini dilakukan oleh lima kepala daerah lainnya di Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.
Penandatangan MoU tersebut disaksikan langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Diketahui, salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.
PBBKB memberikan kontribusi ketiga terbesar setalah PKB dan BBNKB. Pihak BPH Migas menyanggupi untuk membuka secara informasi terkait distribusi BBM dan penjualan BBM kepada Ijin Niaga Umum (INU) wilayah Sulawesi agar lebih terkontrol. Hal ini dilandasi oleh semangat koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi.
Tim Korsupgah KPK, Linda, menjelaskan, MoU tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama, terhadap distribusi dan penyaluran migas. Sehingga, bebernya, bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan. (*/JM)








