Minsel – Banyaknya laporan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Minahasa, yang diduga dilakukan oleh Hukum Tua Definitif Maupun Pejabat Hukum Tua, Polres Minahasa Selatan bersama KPK, Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan dan inspektorat lakukan sosialisasi Desa Anti Korupsi Selasa (28/02/23).
Dalam kesempatan tersebut,Kapolres Minahasa Selatan AKBP C. Bambang Harleyanto melalui Kaset Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa memaparkan peran Kepolisian dalam penindakan korupsi sesuai dengan fungsi Polri yang di atur dalam undang-undang nomor: 02 Tahun 2002, Tentang Polri dijelaskan pada pasal 2 dan pasal 14 terkait Penyidikan Tindak Pidana termasuk Pidana Korupsi.
Dalam penyampaiannya, Lihawa memberi penekanan terhadap 167 Hukum tua di wilayah Res. Minsel agar dalam penggunaan Dana Desa harus sesuai peruntukannya serta sesuai aturan yang ada, karena dalam penindakan tindak pidana korupsi Kepolisian tidak pandang bulu.
Dalam pemaparan terkait penanganan Tindak Pidana Korupsi, Kasat Reskrim yang dekat dengan wartawan ini dengan semangat anti korupsi memaparkan satu persatu dasar hukum penindakan korupsi baik Undang-undangnya serta pasal-pasal yang berkaitan erat dengan penindakan terhadap pelaku korupsi yang disaksikan langsung olah KPK,Kementrian Dalam Negeri Serta Kejaksaan.
Lihawa juga menegaskan kepada 167 Kumtua bahwa apabila ada yang menjadi terlapor, untuk tidak merintangi/menghalangi pihak kepolisian dalam pengambilan keterangan baik kepada perangkat desa maupun terhadap masyarakat dan Kumtua itu sendiri. (Onal Mamoto)









