Ferry Keintjem
Manado – Mantan Direktur PD Pasar Kota Manado Ferry Keintjem melakukan gugatan ke PTUN Manado terkait dengan SK Walikota Manado tentang pemberhentian dan pengangkatan Direksi PD Pasar Manado, Kamis (12/09) kemarin.
“Kami sebagai penggugat melakukan gugatan ke PTUN terhadap pemberhentian dan pengangkatan Direksi sesuai Dengan SK walikota no 42 tanggal 25 Januari 2019,dimana kami sebagai penggugat menemukan beberapa kejanggalan,dalam proses pemberhentian kami sebagai direktur maupun Direksi yang baru menggantikan kami,”ujar Ferry Keintjem.
Lanjutnya,terkait dengan ini dirinya mengaku telah mengupayakan jalur hukum demi tegaknya sebuah kebenaran.”Ini telah memasuki sidang ke 6,dan hari ini kami telah memasukan bukti surat,dan untuk sidang berikutnya akan dihadirkan saksi ahli dan saksi fakta,namun semua itu kami kembalikan ke majelis hakim,”tutur Keintjem.
Sementara itu Semmy Mananoma SH MH kuasa hukum Walikota Manado menilai persidangan sudah berjalan dengan baik,dia juga mengatakan,tinggal bagaimana menentukan apakah gugatan ini melampaui waktu berdasarkan ketentuan UU TUN atau tidak.
“Kalau masuk dalam pokok perkara,apakah keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota terhadap penggugat yang kemarin sebagai direktur dan kemudian menjabat lagi sebagai kepala badan pengawas,apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,karna di PTUN ini hanya menyangkut persoalan administrasi saja,”kata Semmy.
Dia juga menambahkan, mereka juga akan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta juga,karena menurutnya, ini hanya persoalan teori hukum saja.oleh karena pihaknya melihat dari konstruksi gugatan saja,bahwa penggugat keberatan di berhentikan sebagai direktur PD Pasar Manado dengan SK 42 Walikota.”Namun SK tersebut,seiring dengan keputusan yang baru kepada mereka dengan menjabat sebagai badan pengawas,pada saat pemberhentian mereka mendapat jabatan baru sehingga tidak ada kerugian, pada saat mereka diberhentikan selaku direktur PD pasar kemudian menjabat ketua Badan pengawas yang baru,”pungkasnya. (Dwi)
Komentar