Manado – Jalur praperadilan (praper) yang ditempuh Teddy alias ASO, akhirnya membuktikan bahwa penetapan tersangka pihak Reskrimum Polda Sulut terhadap dirinya tidak sah atau cacat hukum. Hal ini ditegaskan dalam amar putusan Hakim Praper, Donald Maluyuba, Kamis (12/09) kemarin.
Dimana, Malubaya telah mengabulkan sebagian permohonan praper yang diajukan Teddy melalui Tim Kuasa Hukumnya, Advokat Reza Sofian, Advokat Franky F Warbung, Advokat Frank T Kahiking. “Putusannya, permohonan praper pemohon dikabulkan sebagian. Surat penetepan tersangka tidak sah,” terang Malubaya, saat dihubungi awak media usai persidangan.
Senada juga diungkap, Advokat Reza yang merupakan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Manado. “Putusan Hakim telah menegaskan bahwa penetapan tersangka atas klien kami tidak sah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa kasus dugaan penggelapan kapal yang sempat menjerat pidana kliennya, tidak ditunjang dengan alat bukti yang cukup.
“Dalam kesimpulan, kami telah menerangkan bahwa kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Sebab, klien kami pada prinsipnya tidak bersalah. Makanya, kami mengajukan praper untuk menguji penetapan tersangka ini,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui kalau tim Kuasa Hukum Teddy melalui kesimpulan, telah memberikan gambaran mengenai alak bukti yang diajukan selama persidangan.
Dimana, dijabarkan adanya Akta Perjanjian antara PT Delta Pasific Indotuna yang diwakili Abdul Khalid, Muftir Syamlan dan Fikri Solohudin Zubaldi dengan Tedy.
Dalam hal ini, tim Kuasa Hukum hendak memberikan keterangan bahwa alat bukti tersebut menjelaskan bahwa benar adanya kerja sama antara kliennya secara pribadi dengan PT Delta, terkait pengadaan kapal termasuk KM Terus Jaya.
Tak hanya itu, turut diajukan pula alat bukti setoran Bank BCA yang ditujukan kepada rekening Bank BCA milik Candrawan dengan nomor rekening 2380273848, dengan jumlah Rp150.000.000 tertanggal 25 April 2013 untuk panjar kapal. Dan bukti asli Formulir Kiriman uang Bank BNI 46 ke rekening Bank BCA milik Candrawan nomor rekening 23806669631 sejumlah Rp850.000.000 tertanggal 01 Juli 2013, untuk pelunasan pembayaran kapal.
Tapi sayangnya, Candrawan justur menyuruh karyawan bernama Fanda untuk mencatatkan itu sebagai pembayaran ikan dan bukan untuk pembayaran kapal pada Slip Setoran tertanggal 01 Juli 2013.
Hal tersebut dibuktikan tim Kuasa Hukum dengan Gross Akta kapal yang dipesan Pemohon atas nama Yulin, yang adalah adik kandung dari Candrawan.
Selanjutnya, tim Kuasa Hukum Teddy juga menerangkan bahwa penyelidikan perkara a quo tidak memperhatikan apa yang diharuskan atau diwajibkan KUHAP, terkait pemanggilan kepada tersangka
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas,. Dan seterusnya. Dalam bukti surat yang diajukan Pemohon dengan kode bukti P.20-P.24, terlihat tindakan kesewenang-wenangan Penyidik a quo, yang berakibat pada kekaburan tentang delik pidana apa yang dipersangkakan, karena di dalam Pasal 112 ayat 1 terdapat kepentingan hukum negara dan kepentingan orang yang dituntut yakni menyangkut Hak Asasi Manusia hal pembelaan diri; Penyelidikan, Penyidikan hingga pada Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, hanya berdasarkan keterangan saksi Chandrawan dan Yuin (Kakak-Adik) bahwa kapal dan dokumen kapal KM Terus Jaya 16 ada pada penguasaan Pemohon, sehingga penetapan Tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup. Alat bukti surat yang diajukan oleh Termohon ke dalam persidangan, tidak ada satupun membuktikan bahwa kapal KM Terus Jaya 16 terlebih gross akta KM Terus Jaya 16 ada dalam penguasaan Pemohon,” papar tim Kuasa Hukum Teddy.
Alhasil, Hakim Praper pun memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 72 / V / 2018 / Dit Reskrimum tanggal 24 Mei 2018 tidak sah. (Dwi)
Komentar