Diperuntukan Bagi Pejabat Aktif, Pemkot Bitung Diminta Tertibkan Keberadaan Rumah Dinas

oleh -331 Dilihat
oleh
Muzakir Boven

Bitung-Pemerintah Kota Bitung, khususnya Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, diminta untuk menertibkan keberadaan sejumlah rumah dinas pejabat, yang peruntukannya bagi pejabat aktif dan bukan yang sudah pensiun.

Pemerhati pemerintahan dan kemasyarkatan, Muzakir Boven mengatakan, lambannya penertiban rumah dinas menunjukkan belum optimalnya pengelolaan aset daerah dan berpotensi menghambat pemanfaatan fasilitas pemerintah sesuai peruntukannya.

“Bagian Aset Pemkot Bitung harus bertindak tegas menertibkan rumah dinas yang masih ditempati mantan pejabat yang sudah pensiun, karena ini menyangkut aset daerah,” ujar Boven Minggu (8/11/2026).

Menurut Polo sapaan akrabnya, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat selama menduduki jabatan tertentu. Fasilitas tersebut bukan hak kepemilikan pribadi ataupun fasilitas yang otomatis dapat terus dinikmati setelah masa jabatan berakhir.

Akibat rumah dinas masih ditempati pihak yang tidak lagi berhak, pejabat aktif yang membutuhkan fasilitas tersebut menurut Polo, justru berpotensi kesulitan mendapatkan tempat tinggal. Bahkan, ada yang harus mencari hunian sendiri atau tinggal jauh dari lokasi tugas.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut ketersediaan tempat tinggal, melainkan juga menyentuh aspek ketertiban administrasi, optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah, serta tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset yang bersumber dari uang rakyat.

“Pemkot Bitung jangan menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan. Penertiban aset harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berlaku sama bagi siapa pun tanpa melihat jabatan. Bagian Aset harus segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap rumah dinas, memverifikasi status penghuni, serta memastikan setiap aset digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah penertiban kata Polo, tidak berhenti pada sebatas surat pemberitahuan atau himbauan. Pemerintah menurutnya perlu menetapkan tenggat waktu pengosongan yang jelas, melakukan pendekatan persuasif, dan mengambil langkah administratif sesuai aturan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Ditambahkannya, penertiban tetap harus mengedepankan pendekatan manusiawi. Namun, pertimbangan kemanusiaan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan aset daerah kehilangan fungsi dan peruntukannya.

“Persoalan rumah dinas ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkot Bitung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Aset pemerintah merupakan barang milik daerah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, bukan dibiarkan dikuasai tanpa kejelasan status pemanfaatannya,” tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.