oleh

Dinas PMD Minahasa Ingatkan Hukum Tua Gunakan ADD dan DD Sesuai Aturan

Tondano – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Gelar Pelatihan Kepemerintahan Aparatur Desa Pengelolaan keuangan Tahun 2020. Bertempat di Benteng Moraya, Senin (24/2/2020).

Acara Pelatihan di buka Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Djefry M.Tangkulung SH MAP, menyampaikan kegiatan pelatihan ini penting untuk para aparatur pemerintah desa untuk manegmen pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBN/APBD yaitu ADD dan DD.

Sambutan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat Dr.Deny Mangala, M.Si  mengingatkan kepada Hukum tua bahwa untuk tetap selalu berhati hati dalam menggunakan ADD dan DD saat mengelola keuangan untuk pembangunan desa.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa telah ada MoU dengan pihak Polres Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano untuk mengawasi penggunaanya. Saya berharap agar para Hukum tua menggunakan dana desa sesuai manfaatnya.”Ucap Mangala.

Asisten Kesra juga mengingatkan tentang situasi Kamtibmas agar acara keramaian di desa jangan melewati batas sesuai ijin dan kesepakatan dengan pihak aparatur desa dan kepolisian yaitu hingga pukul 22:00 Wita dan jika ada yang melewati batas segera laporkan kepada hukumtua,

“Para Hukum tua untuk menganggarkan Sistim Keamanan Lingkungan (Siskamling). ” Ujarnya.

Lebih lanjut Asisten Kesra menyampaikan terkait BPJS sudah 90 Persen valid, dan setiap Desa atau Kelurahan mengambil data hasil verifikasi.

Turut hadir  Kabid Cipta Karya Dinas PU Benyamin, mewakili Dipenda, KPPN dan Kaban Keuangan. (Ronny)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *