Bolmong – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Ir. Limi Mokodompit, MM.menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bolaang Mongondow dalam rangka pembicaraan tingkat II Penetapan Persetujuan atas rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank SulutGo, Jumat (30/12/2022).
Rapat tersebut di pimpin ketua DPRD Welty Komaling, dan Pimpinan DPRD Syukron Mamonto, Sulhan Manggabarani dan dihadiri para Anggota DPRD Bolmong serta Forkopimda.
Dalam sambutannya Bupati Limi menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD dan stakeholder serta perangkat daerah terkait sehingga Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi perda.
“Penyertaan modal ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, melalui pemberdayaan sektor UMKM, yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat di Bolaang Mongondow.” Ujar Bupati Limi.
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
Sebelumnya, Paripurna tersebut di dahului dengan penyampaian hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) melalui Supandry Damongalad, dari Enam fraksi itu masing-masing Fraksi PDIP, Nasdem, Golkar, PKB, PKS dan fraksi Persatuan Demokrat.
Enam fraksi tersebut menyetujui ranperda ditetapkan menjadi perda, dimana catatan fraksi untuk penyertaan modal ini dapat mendongkrak perekonomian Masyarakat khususnya umkm, prioritas perekrutan karyawan Bank Sulut, juga memperhatikan kebutuhan daerah melalui CSR.
Sementara itu Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dalam penyampaiannya dengan disetujuinya Ranperda oleh Fraksi Fraksi DPRD maka selaku pimpinan menetapkan perda ini untuk dijadikan rujukan regulasi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (*)







