Minsel-Kasus dugaan BBM Ilegal milik pengusaha asal desa Tumpaan Ricky Kalangi yang sempat ditangani Polda Sulut dengan operasi tangkap tangan, kini dipertanyakan kembali oleh Kaban Li-Bapan Marthen Sulla.
Kasus yang menyeret pengusaha Ricky Kalangi ke terali besi bersama anak buahnya beserta barang bukti beberapa unit kendaraan milik Ricky Kalangi sempat digelandangkan di Polda Sulut, saat ini mengendap dan tidak ada tindak lanjut.
Hal tersebut bisa menjadi persepsi buruk bagi kinerja Polda Sulawesi Utara jika kasus ini tidak dapat diselesaikan, mengingat saat ini pihak Aparat Penegak Hukum sedang gencar membasmi para pelaku mafia BBM.
Kasus penangkapan Ricky Kalangi di rumahnya bersama beberapa barang bukti berupa sejumlah kendaraan roda 4 dan roda 6 sempat menghebohkan warga Minsel dan anehnya kasus tersebut mengendap di Polda Sulut.
- Dokumen Wakaf Hilang, Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan
- Wujud Kepedulian Lingkungan & Sosial, PLN Dukung Digitalisasi Pembelajaran di SMA Negeri 2 Palu
- Terima Aksi Demo Forum Perjuangan Masyarakat Tokambahu-Makaeidey : DPRD Sulut Kembali Tegaskan Komitmennya Untuk Senantiasa Menjadi Rumah Aspirasi Bagi Rakyat
Kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Kaban LI-Bapan) Sulawesi Utara Marthen Sulla meminta dengan Tegas kepada Polda Sulut untuk seriusi kasus BBM Ilegal milik Ricky Kalangi.
“Kapolda Sulut harus menindak pelaku BBM Ilegal jangan pandang bulu apalagi kami mendapat i formasi bahwa pada kasus tersebut terjadi tukar menukar Tersangka, ini sangat menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku,” Tutup Sulla. (*/onal M)






