Pesisir Pantai Tumpaan
Minsel – Masyarakat Pesisir Tumpaan mengeluhkan aktivitas PT Sakura Mas Sinar Pratama. Pasalnya, Perusahaan yang bergerak di bidang santan kelapa ini di duga membuang hasil limbahnya langsung ke pantai, tanpa melalui proses Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Pembuangan limbah tersebut tentunya dapat berdampak buruk bagi ekosistem laut dan masyarakat pesisir yang tinggal di pantai Tumpaan. Masyarakat bisa kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, karena lokasi tangkapan tercemar limbah.
Selain itu, limbah perusahaan tersebut juga dapat memicu dampak buruk bagi kesehatan warga pesisir. Saat ini, warga sudah mengeluhkan bau busuk dan ini sangat berbahaya bagiĀ kondisi kesehatan warga.

- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
Limbah yang dibuang tanpa proses IPAL
Mantan Camat Tumpaan Jimmy Tumiwa saat di temui di pantai Tumpaan kepada media ini mengatakan bahwa kami selaku masyarakat desa Tumpaan Raya, saat ini sangat merasa terganggu jika perusahaan tersebut tidak membenahi proses pembuangan limbah. Apalagi di pesisir pantai Tumpaan adalah tempat destinasi wisata yang sangat bagus.
“Ini perlu ada tindakan secepatnya dari Dinas terkait, jangan sampai di biarkan berlarut-larut. Apalagi warga di sini mata pencahariannya sebagai nelayan. Selain itu, di tempat ini juga sering di kunjungi oleh wisatawan lokal maupun manca negara, karena ekosistem laut di tempat ini sangat bagus untuk kembang biakan ikan dan terumbu karang.” Ujar Tumiwa.
Saat di konfirmasikan ke pihak perusahaan melalui penanggung jawab di perusahaan tersebut tidak berada di tempat. Juga saat di konfirmasi lewat via teleponĀ Nomor 08211107** tidak di respon (tidak di angkat) oleh yang bersangkutan. (QQ)






